Senin, 29 Juni 2015

STANDAR PELAYANAN DATA & INFORMASI



STANDAR PELAYANAN DATA
DAN INFORMASI

Persyaratan:
1.  Petani terdaftar sebagai anggota kelompok Tani di wilayah kerja
BP3K Kecamatan  Masamba.
2.  Pelaku Usaha Agribisnis menunjukkan identitas kependudukan.
3.  Instansi Pemerintah & NGO beralamat jelas.
4.  Masyarakat lainnya menunjukkan identitas Kependudukan.

Mekanisme Pelayanan
1. Petani/pelaku usaha agribisnis berkunjung ke kantor BP3K Kec. Masamba, 
diterima dan dilayani oleh penyuluh yang piket, dan pimpinan Balai.
2. Instansi pemerintah dan NGO berkirim surat resmi permintaan Data
3.  Pengguna layanan mengisi formulir pelayanan Data & Informasi
4.  Copy data yang dibutuhkan diberikan kepada pengguna layanan setelah
ada izin persetujuan pimpinan Balai.
5. Pimpinan Balai mengeluarkan Surat Jaminan Pelayanan jika dibutuhkan/dipandang 
perlu oleh pengguna layanan.
Jangka Waktu Pelayanan
1. Pelayanan Data dan informasi dibuka selama 5 hari kerja setiap pekan (Senin – Jum’at) 
 mulai jam 08.00 – 12.00, dan jam 13.00 – 15.30.
2. Waktu yang digunakan untuk setiap pelayanan Data & Informasi
         3. Yakni 10 menit atau sesuai kebutuhan pengguna layanan.
Biaya/Tarif:
Gratis

Produk Pelayanan
1. Data Kelembagaan Petani Kecamatan Masamba
2. Data Potensi wilayah Kerja BP3K Kec. Masamba
3. Informasi inovasi teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan dalam bentuk leaflet, 
folder, brosur, peta singkap, film/VCD, dll.
KEPALA BP3K
KECAMATAN MASAMBA



AGUSTINA AT, S.ST
NIP: 19610820 198803 2 07

Tidak ada komentar: