Senin, 29 Juni 2015

STANDAR PELAYANAN JASA KONSULTASI AGRIBISNIS



STANDAR PELAYANAN JASA KONSULTASI USAHATANI/AGRIBISNIS

Persyaratan:
1. Petani pemilik lahan/penggarap
2.  Pelaku Usaha Agribisnis
3.  Masyarakat yang memiliki identitas kependudukan

Mekanisme Pelayanan
1.  Pengguna layanan (Petani/pelaku usaha agribisnis/masyarakat) berkunjung ke kantor BP3K 
Kec. Masamba, diterima dan dilayani oleh penyuluh yang piket
2.  Pengguna layanan mengisi formulir konsultasi
3.  Konsultasi mendalam terkait agribisnis komoditi tertentu akan dilayani oleh Tim Pelayanan Konsultasi Agribisnis yang ditetapkan oleh pimpinan Balai.

Jangka Waktu Pelayanan
1. Pelayanan konsultasi Usahatani/Agribisnis
dibuka selama 5 hari kerjasetiap pekan (Senin – Jum’at)
mulai jam 08.00 – 12.00, dan jam 13.00 – 15.30.
2. Waktu yang digunakan untuk setiap pelayanan konsultasi
minimal 15 menit atau sesuai kebutuhan pengguna layanan.


Biaya/Tarif:
Gratis

Produk Pelayanan
1. Rekomendasi teknis budidaya, pasca panen dan pengolahan  komoditi pertanian, perikanan dan kehutanan.
2.  Saran manajemen/pengelolaan usaha Agribisnis.
3.  Analisa Usahatani Komoditi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.


KEPALA BP3K
KECAMATAN MASAMBA



AGUSTINA AT, S.ST
NIP: 19610820 198803 2 07

Tidak ada komentar: