Senin, 29 Juni 2015

STANDAR PELAYANAN JASA PEMBINAAN PETANI/POKTAN




STANDAR PELAYANAN JASA PEMBINAAN PETANI/KELOMPOK TANI/GAPOKTAN
MELALUI KUNJUNGAN PENYULUH

Persyaratan:
1.  Petani pemilik lahan/penggarap
2. Kelompok Tani/Gapoktan sudah dikukuhkan dengan SK Bupati Luwu Utara
3.  Kelompok Tani memiliki Berita Acara Pembentukan Kelompok yang legal,
difasilitasi oleh Penyuluh


Mekanisme Pelayanan Kunjungan
1.  Penyuluh berkunjung ke lahan usahatani petani/poktan atau ke rumah petani/tempat pertemuan yang disepakati bersama
2. Penyuluh memberikan materi penyuluhan sesuai kebutuhan/masalah
yang dihadapi petani/kelompok Tani/Gapoktan


Jangka Waktu Pelayanan
1. Pelayanan pembinaan petani/poktan/gapoktan melalui kunjungan penyuluh dilakukan selama 
3 – 4 Hari Kerja dalam sepekan
2.  Waktu yang digunakan setiap kunjungan ke per-orang petani minimal 2 jam
3.  Waktu yang digunakan setiap kunjungan ke poktan/Gapoktan minimal 1 jam atau sesuai kebutuhan dan kesepakatan dengan poktan/gapoktan


Biaya/Tarif:
Gratis

Produk Pelayanan
Materi Penyuluhan yang sifatnya problem solving
 (memecahkan masalah teknis, sosial dan ekonomi)


PIMPINAN BP3K
KECAMATAN MASAMBA,



AGUSTINA AT, S.ST
NIP: 19610820 198803 2 007

Tidak ada komentar: