Selasa, 23 Juni 2015

STANDAR PELAYANAN BP3K MASAMBA



PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN MASAMBA
Alamat Kantor:  Desa Laba, Kec. Masamba Kab. Luwu Utara ,  e mail: bp3kmsb@gmail.com

 
     


KEPUTUSAN KEPALA BP3K KECAMATAN MASAMBA
Nomor:      /BP3K-MSB/IX/2014

TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) KECAMATAN MASAMBA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BP3K KECAMATAN MASAMBA

Menimbang            :    a.    Bahwa penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah secara baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan ;
b.    Bahwa Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) adalah salah satu Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang berkewajiban melayani kebutuhan dasar masyarakat dibidang pendidikan non formal melalui pelayanan kegiatan penyuluhan di kecamatan;
c.    Bahwa sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik di tingkat UKPP BP3K Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, diperlukan Standar Pelayanan;
d.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu dibuat penetapannya melalui surat keputusan Kepala BP3K Kecamatan Masamba;

Mengingat              :    1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K);
2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian;
4.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/12 Tahun 2009 Tentang Metode Penyuluhan Pertanian;


5.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian;
6     Peraturan Mentri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan;
7.    Peraturan Mentri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani;
8.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian;
9.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
11.  Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kabupaten Luwu Utara;
12. Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/53/1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Fungsional Penyuluh Tingkat Kabupaten, Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan,  Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan dan Penyuluh Kehutanan Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014;

Memperhatikan      :    Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba melalui public hearing tanggal   10   September 2014;




MEMUTUSKAN
Menetapkan           :
KESATU               :    Menetapkan Standar Pelayanan Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan Kecamatan Masamba sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan keputusan ini.

KEDUA                :    Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada point kesatu digunakan sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan prima oleh Pimpinan BP3K Kecamatan Masamba dan segenap fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan BP3K Kecamatan Masamba.
KETIGA                :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                            Di tetapkan Di    : Masamba
                                                                                            Pada Tanggal      : 10 September 2014


 
                                                                                            Kepala BP3K Kecamatan Masamba



                                                                                            AGUSTINA AT, S.ST.
                                                                                            NIP: 19610820 198803 2 007
Tembusan disampaikan Kepada Yth. :
1.        Bupati Luwu Utara (sebagai laporan) di Masamba;
2.        Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara di Masamba;
3.        Wakil Bupati Luwu Utara di Masamba;
4.        Kepala Bappeda Kabupaten Luwu Utara di Masamba;
5.        Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Luwu Utara di Masamba;
6.        Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Luwu Utara di Masamba;
7.        Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara di Masamba;
8.        Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu Utara di Masamba;
9.        Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Utara di Masamba;
10.    Camat Masamba di Masamba;
11.    Kepala Desa & Lurah se Kecamatan Masamba masing-masing di tempat.




Lampiran Surat Keputusan Kepala BP3K Kecamatan Masamba
Nomor             :      /BP3K-MSB/IX/2014
Tanggal           : 10 September 2014


 


STANDAR PELAYANAN
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Penduduk Kabupaten Luwu Utara mayoritas hidup dari bertani.  Fakta tersebut menunjukkan bahwa sektor pertanian dalam arti luas memiliki peran penting dalam perekenomian daerah Luwu Utara.  Di antara komoditi utama yang diusahakan oleh masyarakat Luwu Utara antara lain; padi sawah, kakao, kelapa sawit, jagung, berbagai jenis sayur, nilam, ikan mas, ternak sapi, ternak kerbau, dan ternak ayam.
Kecamatan Masamba adalah ibu kota Kabupaten Luwu Utara, 80% penduduknya berprofesi sebagai petani, selebihnya pegawai negeri, pedagang dan wirausaha lainnya.  Berdasarkan Kecamatan Masamba dalam Angka Tahun 2014, jumlah KK Tani sebanyak 7.000 KK, artinya bahwa terdapat 7.000 KK Tani berhak memperoleh pelayanan pembinaan usahatani dari pemerintah.
Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Masamba adalah Lembaga Penyuluhan di tingkat Kecamatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan pembinaan kepada petani/kelompok Tani sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Luwu Utara.
Dengan kondisi tersebut di atas BP3K Kecamatan Masamba dituntut untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/kelompok tani/Gapoktan dan pelaku usaha agribisnis secara baik dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka diperlukan Standar Pelayanan yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di BP3K Kecamatan Masamba agar menjamin terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

B.       Tujuan

Tujuan penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba adalah sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan prima oleh pimpinan dan segenap fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan BP3K Kecamatan Masamba kepada pengguna/penerima layanan (petani/kelompok tani/gapoktan/pelaku usaha agribisnis dan stake holders lainnya)



C.      Ruang Lingkup

Ruang lingkup penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba yakni:
1.         Standar Pelayanan Pengelolaan Internal Organisasi BP3K Kecamatan Masamba
2.         Standar Pelayanan bagi pengguna/penerima layanan BP3K Kecamatan Masamba untuk setiap jenis pelayanan (terkait: persyaratan, mekanisme/prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya/tarif dan Produk Pelayanan).
3.         Mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat/pengguna layanan.

D.      Sasaran

Sasaran dari penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba ini adalah:
1.    Pelaksana Pelayanan (Pimpinan dan segenap fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan BP3K Kecamatan Masamba).
2.    Masyarakat penerima pelayanan (petani/kelompok Tani/Gapoktan/pelaku Usaha Agribisnis dan Stake Holders lainnya.


BAB II
STANDAR PELAYANAN PENGELOLAAN INTERNAL ORGANISASI
 BP3K KECAMATAN MASAMBA

A.      Dasar Hukum

Penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara dilakukan dengan merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K);
2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian;
4.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/12 Tahun 2009 Tentang Metode Penyuluhan Pertanian;
5.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian;
6.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan;
7.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani;
8.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140/9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian;
9.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
11.  Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kabupaten Luwu Utara;
12. Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/53/1/2014 Tahun 2014 Tentang Penetapan Fungsional Penyuluh Tingkat Kabupaten, Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan,  Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan dan Penyuluh Kehutanan Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014;

B.       Sarana dan Prasarana
I.         Sarana
1.    Peralatan dan Bahan Administrasi, dimanfaatkan untuk pembuatan surat dan administrasi lainnya.  Beberapa peralatan dan bahan administrasi  minimal tersedia berupa 1 unit Komputer lengkap dengan printer, kertas ukuran folio, 1 unit kalkulator,  dan 1 unit lemari arsip.
2.    Alat bantu penyuluhan, dimanfaatkan untuk melakukan proses pembelajaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan.  Beberapa alat bantu penyuluhan  minimal tersedia 1 unit LCD proyektor, 1 unit sound system/pengeras suara, dan 1 unit whiteboard.
3.    Sarana Pusat Informasi, dimanfaatkan untuk mengakses informasi terkait dengan hasil penelitian/inovasi, kebijakan pemerintah pusat, dll.  Beberapa sarana pusat informasi minimal tersedia adalah 1 unit laptop + modem, papan informasi, dan papan display/dokumentasi kegiatan BP3K Kec. Masamba.
4.    Sarana Transportasi, dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional pelaksanaan kunjungan penyuluh ke kelompok Tani/Gapoktan binaan.  Kendaraan Operasional minimal roda dua (motor) 1 unit per penyuluh.
5.    Sarana Mebeulair, dimanfaatkan untuk pertemuan/rapat dan penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di Balai. Beberapa sarana mebeulair  minimal tersedia adalah meja rapat 4 unit,  kursi lipat 40 unit, meja perpustakaan 1 unit, Rak buku perpustakaan 1 unit, peralatan dapur dan peralatan makan minum secukupnya.
6.    Tersedia Bahan Bacaan berupa buku, koran Sinar Tani dan bahan publikasi berupa lembar informasi pertanian, folder, brosur, dll dimanfaatkan untuk referensi bacaan fungsional penyuluh dan pengguna layanan (petani/pelaku usaha dan stakeholders lainnya).

II.      Prasarana
1.    Ruangan kantor/Balai, minimal tersedia ruang pimpinan, ruang pertemuan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang pelayanan konsultasi, kamar mandi, toilet, dan dapur.
2.    Tersedia rumah dinas untuk pimpinan Balai.
3.    Tersedia sumber air bersih.
4.    Tersedia Listrik.
5.    Tersedia Lahan Percontohan.
6.    Tersedia pagar halaman dan keliling lingkungan Balai.

C.      Kompetensi Pelaksana
Kompetensi pelaksana pelayanan (Pimpinan dan segenap Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan BP3K Kecamatan Masamba) terdiri dari:
1.      Penyuluh Ahli, dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 dan telah Lulus Diklat Dasar Penyuluh Ahli.
2.      Penyuluh Terampil, dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK dan telah mengikuti Orientasi Penyuluh.
3.      THL – TB PP (Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 dan telah mengikuti Diklat  THL-TB PP.

D.      Jumlah Pelaksana Pelayanan
Jumlah keseluruhan pelaksana pelayanan di BP3K Kecamatan Masamba minimal 20 orang, terdiri dari: 1 orang pimpinan Balai, 1 orang Supervisor, 18 orang fungsional penyuluh PNS/ THL -  TB PP untuk 18 Wilayah Kerja Penyuluh/Wilayah Binaan.

E.       Pengendalian Internal
Manajemen pengendalian internal BP3K Kecamatan Masamba dilakukan melalui:        1) Penetapan struktur organisasi (terdiri atas: Pimpinan Balai, Urusan Ketata Usahaan, Urusan Programa, Urusan Sumber Daya dan Penyuluh Wibi),  2) Pelaksanaan Supervisi oleh Pimpinan Balai dibantu Supervisor (Fungsional Penyuluh Kabupaten) sesuai SK Bupati Luwu Utara secara berkala dan berkelanjutan.

F.       Jaminan Pelayanan
Pimpinan dan segenap fungsional penyuluh BP3K Kecamatan Masamba memberi Jaminan Pelayanan kepada masyarakat/pengguna layanan sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan dengan menetapkan dan menyebarluaskan Maklumat Pelayanan serta menerbitkan surat jaminan Pelayanan jika dipandang perlu.

G.      Jaminan Keamanan Pelayanan
Pimpinan dan segenap fungsional penyuluh BP3K Kecamatan Masamba berkomitmen dengan sepenuh hati untuk menjamin keamanan pelayanan yang dilaksanakan di Lingkungan Balai dengan menerapkan Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan dan Motto BP3K Kecamatan Masamba.

H.      Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan BP3K Kecamatan Masamba dilaksanakan melalui beberapa cara, yakni:
1.      Survei Kepuasan Masyarakat setiap tahun dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
2.      Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian setiap tahun dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor  91/Permentan/OT.140.9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian.

BAB III
STANDAR PELAYANAN BAGI PENGGUNA LAYANAN
BP3K KECAMATAN MASAMBA
UNTUK SETIAP JENIS PELAYANAN

A.      STANDAR PELAYANAN JASA PEMBINAAN PETANI/KELOMPOK TANI/GAPOKTAN MELALUI KUNJUNGAN PENYULUH PERTANIAN/PERIKANAN/KEHUTANAN

F Persyaratan:
-            Petani pemilik lahan/penggarap
-            Kelompok tani/Gapoktan sudah dikukuhkan melalui SK Bupati Luwu Utara
-            Kelompok Tani Memiliki Berita Acara Pembentukan yang legal, difasilitasi oleh penyuluh.
F Mekanisme kunjungan: mengacu pada pedoman pelaksanaan Sistem Kerja LAKU SUSI dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia.
-            Penyuluh berkunjung ke lahan usahatani petani/poktan atau di rumah petani/tempat pertemuan yang disepakati bersama.
-            Penyuluh memberikan materi penyuluhan sesuai kebutuhan/masalah yang dihadapi petani/kelompok Tani/Gapoktan.
F Jangka Waktu Pelayanan:
-            Pelayanan pembinaan petani/poktan/gapoktan melalui kunjungan penyuluh dilaksankan 3 – 4 hari kerja setiap pekan.
-            Waktu yang digunakan setiap kunjungan ke per-orangan petani minimal 2 jam.
-            Waktu yang digunakan setiap kunjungan ke poktan/gapoktan minimal 1 jam atau sesuai kebutuhan dan kesepakatan dengan poktan/gapoktan.
F Biaya/Tarif: Gratis
F Produk Pelayanan :
-            Materi penyuluhan yang sifatnya problem solving (solusi atas masalah teknis, sosial dan ekonomi)

B.       STANDAR PELAYANAN JASA KONSULTASI USAHATANI/AGRIBISNIS
F Persyaratan:
-            Petani pemilik lahan/penggarap
-            Pelaku Usaha Agribisnis
-            Masyarakat yang memiliki identitas Kependudukan
F Mekanisme pelayanan:
-            Pengguna layanan (Petani/pelaku usaha agribisnis/Masyarakat) berkunjung             ke kantor BP3K Kec. Masamba, diterima dan dilayani oleh penyuluh yang piket.
-            Pengguna layanan mengisi formulir konsultasi.
-            Konsultasi mendalam terkait agribisnis komoditi tertentu akan dilayani oleh Tim Pelayanan Konsultasi Agribisnis yang ditetapkan oleh pimpinan Balai.

F Jangka Waktu Pelayanan:
-            Pelayanan konsultasi Usahatani/Agribisnis dibuka selama 5 hari kerja setiap pekan (Senin – Jum’at) mulai jam 08.00 – 12.00, dan jam 13.00 – 15.30.
-            Waktu yang digunakan untuk setiap pelayanan konsultasi minimal 15 menit atau sesuai kebutuhan pengguna layanan.
F Biaya/Tarif: Gratis
F Produk Pelayanan :
-            Rekomendasi teknis budidaya, pasca panen dan pengolahan  komoditi pertanian, perikanan dan kehutanan.
-            Saran manajemen/pengelolaan usaha Agribisnis.
-            Analisa Usahatani Komoditi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

C.       STANDAR PELAYANAN DATA DAN INFORMASI TENTANG KELEMBAGAAN PETANI, POTENSI WILAYAH KERJA, DAN TEKNOLOGI PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN

F Persyaratan:
-            Petani terdaftar sebagai anggota kelompok Tani di wilayah kerja BP3K Kecamatan  Masamba.
-           Pelaku Usaha Agribisnis menunjukkan identitas kependudukan.
-           Instansi Pemerintah & NGO beralamat jelas.
-           Masyarakat lainnya menunjukkan identitas Kependudukan.


F Mekanisme pelayanan:
-            Petani/pelaku usaha agribisnis berkunjung ke kantor BP3K Kec. Masamba, diterima dan dilayani oleh penyuluh yang piket, dan pimpinan Balai.
-            Instansi pemerintah dan NGO berkirim surat resmi permintaan Data
-            Copy data yang dibutuhkan diberikan kepada pengguna layanan setelah ada izin persetujuan pimpinan Balai.
-            Pimpinan Balai mengeluarkan Surat Jaminan Pelayanan jika dibutuhkan/dipandang perlu oleh pengguna layanan.
F Jangka Waktu Pelayanan:
-            Pelayanan Data & Informasi dibuka setiap hari kerja (Senin – Jum’at)
-            Pelayanan Data kepada Instansi pemerintah yang sifatnya usulan (CP/CL) maksimal 7 hari selesai.
F Biaya/Tarif: Gratis
F Produk Pelayanan :
-            Data Kelembagaan Petani Kecamatan Masamba
-            Data Potensi wilayah Kerja BP3K Kec. Masamba
-            Informasi inovasi teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan dalam bentuk leaflet, folder, brosur, peta singkap, film/VCD, dll.


D.      STANDAR PELAYANAN JASA FASILITASI PERMOHONAN BANTUAN SAPRODI, ALSINTAN, PEMBANGUNAN FISIK /INFRASTRUKTUR, PEMBIAYAAN, MODAL DAN PEMASARAN

F Persyaratan:
-            Permohonan yang diajukan atas nama kelompok tani/bukan per-orangan.
-            Kelompok tani yang bermohon sudah dikukuhkan melalui SK Bupati Luwu Utara.
-            Dalam hal poktan belum dikukuhkan dengan SK Bupati, boleh bermohon dengan syarat memiliki Berita Acara Pembentukan yang legal dan difasilitasi oleh penyuluh wibi.
F Mekanisme pelayanan:
-            Pengurus Poktan/pelaku usaha agribisnis menyampaikan kebutuhannya kepada penyuluh wibi.
-            Penyuluh wibi membimbing /membantu pembuatan proposal/permohonan bantuan yang dibutuhkan oleh poktan/pelaku usaha agribisnis.
-            Proposal ditandatangani oleh pengurus poktan, penyuluh wibi dan diketahui oleh pimpinan Balai.
F Jangka Waktu Pelayanan:
-            Pelayanan dibuka selama 5 hari kerja setiap pekan (Senin – Jum’at)
-            Pembuatan proposal maksimal 7 hari.
F Biaya/Tarif: Gratis
F Produk Pelayanan : Jasa Fasilitasi poktan/Gapoktan


BAB IV
MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN


     Masyarakat pengguna layanan BP3K Kecamatan Masamba yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, masukan atau kritik yang sifatnya membangun diakomodasi melalui beberapa saluran, antara lain:
1.      Penyediaan Kotak Saran di Lingkungan Balai.
2.      Pelayanan melalui e mail : bp3kmsb@gmail.com
3.      Penyampaian secara langsung ke pimpinan Balai
4.      SMS melalui no Hp: 082323929366
5.      Telpon melalui no HP : 082293451085
Pengaduan dari masyarakat pengguna layanan BP3K Kecamatan Masamba yang sifatnya amat krusial dan darurat akan diselesaikan dengan pendekatan Tim Pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan Balai.

BAB V
PENUTUP

Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba ini disusun sebagai upaya menjamin penyelenggaraan pelayanan prima kepada pengguna layanan (utamanya petani dan pelaku usaha agribisnis) di kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.  Evaluasi terhadap Standar Pelayanan ini dan kinerja pelaksana pelayanan akan dilakukan secara berkala, dan berkelanjutan.



Kepala BP3K Kecamatan Masamba


AGUSTINA AT, S.ST
NIP; 19610820 198803 2 007






















Tidak ada komentar: