|
KEPUTUSAN KEPALA BP3K KECAMATAN
MASAMBA
Nomor: /BP3K-MSB/IX/2014
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN BALAI PENYULUHAN
PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) KECAMATAN MASAMBA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BP3K KECAMATAN MASAMBA
Menimbang : a. Bahwa penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan
adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah secara baik sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian Perikanan dan Kehutanan ;
b. Bahwa Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan
dan Kehutanan (BP3K) adalah salah satu Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP)
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang berkewajiban melayani kebutuhan dasar
masyarakat dibidang pendidikan non formal melalui pelayanan kegiatan penyuluhan
di kecamatan;
c. Bahwa sebagai upaya meningkatkan kualitas dan
menjamin terselenggaranya pelayanan publik di tingkat UKPP BP3K Kecamatan
Masamba Kabupaten Luwu Utara, diperlukan Standar Pelayanan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, perlu dibuat penetapannya melalui surat keputusan Kepala BP3K
Kecamatan Masamba;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
51/Permentan/OT.140/12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Standar Minimal dan
Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian;
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
52/Permentan/OT.140/12 Tahun 2009 Tentang Metode Penyuluhan Pertanian;
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/OT.140/5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanian;
6 Peraturan Mentri Pertanian Nomor
26/Permentan/OT.140/4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan;
7. Peraturan Mentri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan
Kelompok Tani;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
91/Permentan/OT.140/9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh
Pertanian;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012,
Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
11. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di
Kabupaten Luwu Utara;
12. Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor
188.4.45/53/1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Fungsional Penyuluh Tingkat
Kabupaten, Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan, Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan dan
Penyuluh Kehutanan Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014;
Memperhatikan : Hasil
pembahasan rancangan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba melalui public hearing tanggal 10
September 2014;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan
Kehutanan Kecamatan Masamba sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan keputusan ini.
KEDUA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada point kesatu digunakan
sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan prima oleh Pimpinan BP3K Kecamatan Masamba
dan segenap fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan BP3K
Kecamatan Masamba.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Di
tetapkan Di : Masamba
Pada
Tanggal : 10 September 2014
Kepala
BP3K Kecamatan Masamba
AGUSTINA
AT, S.ST.
NIP:
19610820 198803 2 007
Tembusan disampaikan Kepada Yth. :
1.
Bupati Luwu Utara (sebagai laporan) di
Masamba;
2.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara di
Masamba;
3.
Wakil Bupati Luwu Utara di Masamba;
4.
Kepala Bappeda Kabupaten Luwu Utara di
Masamba;
5.
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten
Luwu Utara di Masamba;
6.
Kepala Badan Ketahanan Pangan dan
Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Luwu Utara di Masamba;
7.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu
Utara di Masamba;
8.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Kabupaten Luwu Utara di Masamba;
9.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Luwu Utara di Masamba;
10. Camat
Masamba di Masamba;
11. Kepala
Desa & Lurah se Kecamatan Masamba masing-masing di tempat.
Lampiran
Surat Keputusan Kepala BP3K Kecamatan Masamba
Nomor : /BP3K-MSB/IX/2014
Tanggal : 10 September 2014
STANDAR
PELAYANAN
BALAI PENYULUHAN
PERTANIAN PERIKANAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN MASAMBA
KABUPATEN LUWU UTARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penduduk Kabupaten Luwu Utara mayoritas hidup dari
bertani. Fakta tersebut menunjukkan
bahwa sektor pertanian dalam arti luas memiliki peran penting dalam
perekenomian daerah Luwu Utara. Di
antara komoditi utama yang diusahakan oleh masyarakat Luwu Utara antara lain;
padi sawah, kakao, kelapa sawit, jagung, berbagai jenis sayur, nilam, ikan mas,
ternak sapi, ternak kerbau, dan ternak ayam.
Kecamatan Masamba adalah ibu kota Kabupaten Luwu Utara,
80% penduduknya berprofesi sebagai petani, selebihnya pegawai negeri, pedagang
dan wirausaha lainnya. Berdasarkan Kecamatan
Masamba dalam Angka Tahun 2014, jumlah KK Tani sebanyak 7.000 KK, artinya bahwa
terdapat 7.000 KK Tani berhak memperoleh pelayanan pembinaan usahatani dari
pemerintah.
Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K)
Kecamatan Masamba adalah Lembaga Penyuluhan di tingkat Kecamatan yang bertugas
untuk memberikan pelayanan pembinaan kepada petani/kelompok Tani sebagai Unit
Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan
(BKP3) Kabupaten Luwu Utara.
Dengan kondisi tersebut di atas BP3K Kecamatan
Masamba dituntut untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat khususnya
petani/kelompok tani/Gapoktan dan pelaku usaha agribisnis secara baik dengan
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka diperlukan
Standar Pelayanan yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di BP3K Kecamatan
Masamba agar menjamin terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat pengguna
layanan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Masamba
Kabupaten Luwu Utara.
B.
Tujuan
Tujuan
penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba adalah sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan prima oleh pimpinan dan segenap fungsional penyuluh
pertanian, perikanan dan kehutanan BP3K Kecamatan Masamba kepada pengguna/penerima
layanan (petani/kelompok tani/gapoktan/pelaku usaha agribisnis dan stake
holders lainnya)
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penetapan Standar
Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba yakni:
1.
Standar Pelayanan Pengelolaan Internal
Organisasi BP3K Kecamatan Masamba
2.
Standar Pelayanan bagi pengguna/penerima
layanan BP3K Kecamatan Masamba untuk setiap jenis pelayanan (terkait:
persyaratan, mekanisme/prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan,
biaya/tarif dan Produk Pelayanan).
3.
Mekanisme pengelolaan pengaduan
masyarakat/pengguna layanan.
D.
Sasaran
Sasaran
dari penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba ini adalah:
1. Pelaksana
Pelayanan (Pimpinan dan segenap fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan
kehutanan BP3K Kecamatan Masamba).
2. Masyarakat
penerima pelayanan (petani/kelompok Tani/Gapoktan/pelaku Usaha Agribisnis dan Stake Holders lainnya.
BAB II
STANDAR
PELAYANAN PENGELOLAAN INTERNAL ORGANISASI
BP3K KECAMATAN MASAMBA
A.
Dasar Hukum
Penetapan
Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara dilakukan dengan
merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai
berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan
(UU SP3K);
2. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/12 Tahun 2009 Tentang Pedoman
Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian;
4. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/12 Tahun 2009 Tentang Metode
Penyuluhan Pertanian;
5. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/5 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian;
6. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/4 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pengelolaan Balai Penyuluhan;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan
Gabungan Kelompok Tani;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
91/Permentan/OT.140/9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh
Pertanian;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Lainnya Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
11. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di
Kabupaten Luwu Utara;
12. Surat
Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/53/1/2014 Tahun 2014 Tentang
Penetapan Fungsional Penyuluh Tingkat Kabupaten, Kepala Balai Penyuluhan
Kecamatan, Penyuluh Pertanian, Penyuluh
Perikanan dan dan Penyuluh Kehutanan Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014;
B.
Sarana
dan Prasarana
I.
Sarana
1. Peralatan
dan Bahan Administrasi, dimanfaatkan untuk pembuatan surat dan administrasi
lainnya. Beberapa peralatan dan bahan administrasi minimal tersedia berupa 1 unit Komputer
lengkap dengan printer, kertas ukuran folio, 1 unit kalkulator, dan 1 unit lemari arsip.
2. Alat
bantu penyuluhan, dimanfaatkan untuk melakukan proses pembelajaran dalam rangka
pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Beberapa
alat bantu penyuluhan minimal tersedia 1
unit LCD proyektor, 1 unit sound system/pengeras suara, dan 1 unit whiteboard.
3. Sarana
Pusat Informasi, dimanfaatkan untuk mengakses informasi terkait dengan hasil
penelitian/inovasi, kebijakan pemerintah pusat, dll. Beberapa sarana pusat informasi minimal
tersedia adalah 1 unit laptop + modem, papan informasi, dan papan
display/dokumentasi kegiatan BP3K Kec. Masamba.
4. Sarana
Transportasi, dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional pelaksanaan kunjungan
penyuluh ke kelompok Tani/Gapoktan binaan.
Kendaraan Operasional minimal roda dua (motor) 1 unit per penyuluh.
5. Sarana
Mebeulair, dimanfaatkan untuk
pertemuan/rapat dan penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di Balai. Beberapa
sarana mebeulair minimal tersedia adalah meja rapat 4
unit, kursi lipat 40 unit, meja
perpustakaan 1 unit, Rak buku perpustakaan 1 unit, peralatan dapur dan
peralatan makan minum secukupnya.
6. Tersedia
Bahan Bacaan berupa buku, koran Sinar Tani dan bahan publikasi berupa lembar
informasi pertanian, folder, brosur, dll dimanfaatkan untuk referensi bacaan
fungsional penyuluh dan pengguna layanan (petani/pelaku usaha dan stakeholders lainnya).
II.
Prasarana
1. Ruangan
kantor/Balai, minimal tersedia ruang pimpinan, ruang pertemuan, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang pelayanan konsultasi, kamar mandi, toilet, dan
dapur.
2. Tersedia
rumah dinas untuk pimpinan Balai.
3. Tersedia
sumber air bersih.
4. Tersedia
Listrik.
5. Tersedia
Lahan Percontohan.
6. Tersedia
pagar halaman dan keliling lingkungan Balai.
C.
Kompetensi
Pelaksana
Kompetensi
pelaksana pelayanan (Pimpinan dan segenap Fungsional Penyuluh Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan BP3K Kecamatan Masamba) terdiri dari:
1. Penyuluh
Ahli, dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 dan telah Lulus Diklat Dasar
Penyuluh Ahli.
2. Penyuluh
Terampil, dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK dan telah mengikuti Orientasi
Penyuluh.
3. THL
– TB PP (Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) dengan
kualifikasi pendidikan minimal S1 dan telah mengikuti Diklat THL-TB PP.
D.
Jumlah
Pelaksana Pelayanan
Jumlah
keseluruhan pelaksana pelayanan di BP3K Kecamatan Masamba minimal 20 orang,
terdiri dari: 1 orang pimpinan Balai, 1 orang Supervisor, 18 orang fungsional
penyuluh PNS/ THL - TB PP untuk 18
Wilayah Kerja Penyuluh/Wilayah Binaan.
E.
Pengendalian
Internal
Manajemen
pengendalian internal BP3K Kecamatan Masamba dilakukan melalui: 1)
Penetapan struktur organisasi (terdiri atas: Pimpinan Balai, Urusan Ketata
Usahaan, Urusan Programa, Urusan Sumber Daya dan Penyuluh Wibi), 2) Pelaksanaan Supervisi oleh Pimpinan Balai
dibantu Supervisor (Fungsional Penyuluh Kabupaten) sesuai SK Bupati Luwu Utara
secara berkala dan berkelanjutan.
F.
Jaminan
Pelayanan
Pimpinan
dan segenap fungsional penyuluh BP3K Kecamatan Masamba memberi Jaminan
Pelayanan kepada masyarakat/pengguna layanan sesuai Standar Pelayanan yang
ditetapkan dengan menetapkan dan menyebarluaskan Maklumat Pelayanan serta
menerbitkan surat jaminan Pelayanan jika dipandang perlu.
G.
Jaminan
Keamanan Pelayanan
Pimpinan
dan segenap fungsional penyuluh BP3K Kecamatan Masamba berkomitmen dengan
sepenuh hati untuk menjamin keamanan pelayanan yang dilaksanakan di Lingkungan
Balai dengan menerapkan Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan dan Motto BP3K
Kecamatan Masamba.
H.
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana
pelayanan BP3K Kecamatan Masamba dilaksanakan melalui beberapa cara, yakni:
1. Survei
Kepuasan Masyarakat setiap tahun dengan merujuk pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
2. Evaluasi
Kinerja Penyuluh Pertanian setiap tahun dengan merujuk pada Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 91/Permentan/OT.140.9
Tahun 2013 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian.
BAB III
STANDAR PELAYANAN BAGI PENGGUNA LAYANAN
BP3K KECAMATAN MASAMBA
UNTUK SETIAP JENIS PELAYANAN
A.
STANDAR
PELAYANAN JASA PEMBINAAN PETANI/KELOMPOK TANI/GAPOKTAN MELALUI KUNJUNGAN PENYULUH
PERTANIAN/PERIKANAN/KEHUTANAN
F Persyaratan:
-
Petani pemilik
lahan/penggarap
-
Kelompok
tani/Gapoktan sudah dikukuhkan melalui SK Bupati Luwu Utara
-
Kelompok Tani
Memiliki Berita Acara Pembentukan yang legal, difasilitasi oleh penyuluh.
F Mekanisme kunjungan:
mengacu pada pedoman pelaksanaan Sistem Kerja LAKU SUSI dari Kementrian
Pertanian Republik Indonesia.
-
Penyuluh
berkunjung ke lahan usahatani petani/poktan atau di rumah petani/tempat
pertemuan yang disepakati bersama.
-
Penyuluh
memberikan materi penyuluhan sesuai kebutuhan/masalah yang dihadapi petani/kelompok
Tani/Gapoktan.
F Jangka Waktu
Pelayanan:
-
Pelayanan
pembinaan petani/poktan/gapoktan melalui kunjungan penyuluh dilaksankan 3 – 4
hari kerja setiap pekan.
-
Waktu yang
digunakan setiap kunjungan ke per-orangan petani minimal 2 jam.
-
Waktu yang
digunakan setiap kunjungan ke poktan/gapoktan minimal 1 jam atau sesuai
kebutuhan dan kesepakatan dengan poktan/gapoktan.
F
Biaya/Tarif: Gratis
F Produk Pelayanan
:
-
Materi penyuluhan
yang sifatnya problem solving (solusi
atas masalah teknis, sosial dan ekonomi)
B. STANDAR
PELAYANAN JASA KONSULTASI USAHATANI/AGRIBISNIS
F
Persyaratan:
-
Petani pemilik
lahan/penggarap
-
Pelaku Usaha
Agribisnis
-
Masyarakat yang
memiliki identitas Kependudukan
F Mekanisme pelayanan:
-
Pengguna layanan
(Petani/pelaku usaha agribisnis/Masyarakat) berkunjung ke kantor BP3K Kec. Masamba,
diterima dan dilayani oleh penyuluh yang piket.
-
Pengguna layanan mengisi
formulir konsultasi.
-
Konsultasi
mendalam terkait agribisnis komoditi tertentu akan dilayani oleh Tim Pelayanan
Konsultasi Agribisnis yang ditetapkan oleh pimpinan Balai.
F
Jangka Waktu Pelayanan:
-
Pelayanan
konsultasi Usahatani/Agribisnis dibuka selama 5 hari kerja setiap pekan (Senin
– Jum’at) mulai jam 08.00 – 12.00, dan jam 13.00 – 15.30.
-
Waktu yang
digunakan untuk setiap pelayanan konsultasi minimal 15 menit atau sesuai
kebutuhan pengguna layanan.
F Biaya/Tarif: Gratis
F Produk Pelayanan
:
-
Rekomendasi
teknis budidaya, pasca panen dan pengolahan komoditi pertanian, perikanan dan kehutanan.
-
Saran
manajemen/pengelolaan usaha Agribisnis.
-
Analisa Usahatani
Komoditi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
C.
STANDAR
PELAYANAN DATA DAN INFORMASI TENTANG KELEMBAGAAN PETANI, POTENSI WILAYAH KERJA,
DAN TEKNOLOGI PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN
F
Persyaratan:
-
Petani terdaftar
sebagai anggota kelompok Tani di wilayah kerja BP3K Kecamatan Masamba.
-
Pelaku Usaha
Agribisnis menunjukkan identitas kependudukan.
-
Instansi
Pemerintah & NGO beralamat jelas.
-
Masyarakat lainnya
menunjukkan identitas Kependudukan.
F Mekanisme pelayanan:
-
Petani/pelaku
usaha agribisnis berkunjung ke kantor BP3K Kec. Masamba, diterima dan dilayani
oleh penyuluh yang piket, dan pimpinan Balai.
-
Instansi
pemerintah dan NGO berkirim surat resmi permintaan Data
-
Copy data yang
dibutuhkan diberikan kepada pengguna layanan setelah ada izin persetujuan
pimpinan Balai.
-
Pimpinan Balai
mengeluarkan Surat Jaminan Pelayanan jika dibutuhkan/dipandang perlu oleh
pengguna layanan.
F
Jangka Waktu Pelayanan:
-
Pelayanan Data
& Informasi dibuka setiap hari kerja (Senin – Jum’at)
-
Pelayanan Data
kepada Instansi pemerintah yang sifatnya usulan (CP/CL) maksimal 7 hari
selesai.
F Biaya/Tarif: Gratis
F Produk Pelayanan
:
-
Data Kelembagaan
Petani Kecamatan Masamba
-
Data Potensi
wilayah Kerja BP3K Kec. Masamba
-
Informasi inovasi
teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan dalam bentuk leaflet, folder,
brosur, peta singkap, film/VCD, dll.
D.
STANDAR
PELAYANAN JASA FASILITASI PERMOHONAN BANTUAN SAPRODI, ALSINTAN, PEMBANGUNAN FISIK
/INFRASTRUKTUR, PEMBIAYAAN, MODAL DAN PEMASARAN
F
Persyaratan:
-
Permohonan yang
diajukan atas nama kelompok tani/bukan per-orangan.
-
Kelompok tani
yang bermohon sudah dikukuhkan melalui SK Bupati Luwu Utara.
-
Dalam hal poktan
belum dikukuhkan dengan SK Bupati, boleh bermohon dengan syarat memiliki Berita
Acara Pembentukan yang legal dan difasilitasi oleh penyuluh wibi.
F Mekanisme pelayanan:
-
Pengurus
Poktan/pelaku usaha agribisnis menyampaikan kebutuhannya kepada penyuluh wibi.
-
Penyuluh wibi
membimbing /membantu pembuatan proposal/permohonan bantuan yang dibutuhkan oleh
poktan/pelaku usaha agribisnis.
-
Proposal
ditandatangani oleh pengurus poktan, penyuluh wibi dan diketahui oleh pimpinan
Balai.
F
Jangka Waktu Pelayanan:
-
Pelayanan dibuka
selama 5 hari kerja setiap pekan (Senin – Jum’at)
-
Pembuatan
proposal maksimal 7 hari.
F Biaya/Tarif: Gratis
F
Produk Pelayanan : Jasa Fasilitasi
poktan/Gapoktan
BAB IV
MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN
Masyarakat pengguna layanan BP3K
Kecamatan Masamba yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, masukan atau kritik
yang sifatnya membangun diakomodasi melalui beberapa saluran, antara lain:
1. Penyediaan Kotak Saran di Lingkungan
Balai.
3. Penyampaian secara langsung ke
pimpinan Balai
4. SMS melalui no Hp: 082323929366
5. Telpon melalui no HP : 082293451085
Pengaduan dari masyarakat pengguna layanan
BP3K Kecamatan Masamba yang sifatnya amat krusial dan darurat akan diselesaikan
dengan pendekatan Tim Pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan Balai.
BAB V
PENUTUP
Standar
Pelayanan BP3K Kecamatan Masamba ini disusun sebagai upaya menjamin penyelenggaraan
pelayanan prima kepada pengguna layanan (utamanya petani dan pelaku usaha
agribisnis) di kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara. Evaluasi terhadap Standar Pelayanan ini dan
kinerja pelaksana pelayanan akan dilakukan secara berkala, dan berkelanjutan.
Kepala
BP3K Kecamatan Masamba
AGUSTINA AT,
S.ST
NIP; 19610820
198803 2 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar