STANDAR PELAYANAN JASA PEMBINAAN
PETANI/KELOMPOK TANI/GAPOKTAN
MELALUI KUNJUNGAN PENYULUH
Persyaratan:
1. Petani pemilik lahan/penggarap
2. Kelompok Tani/Gapoktan sudah dikukuhkan dengan SK Bupati Luwu Utara
3. Kelompok Tani memiliki Berita Acara Pembentukan Kelompok yang legal,
difasilitasi
oleh Penyuluh
Mekanisme Pelayanan Kunjungan
1. Penyuluh berkunjung ke lahan usahatani petani/poktan atau ke rumah
petani/tempat pertemuan yang disepakati bersama
2. Penyuluh memberikan materi penyuluhan sesuai kebutuhan/masalah
yang
dihadapi petani/kelompok Tani/Gapoktan
Jangka Waktu Pelayanan
1. Pelayanan pembinaan
petani/poktan/gapoktan melalui kunjungan penyuluh dilakukan selama
3 – 4 Hari Kerja dalam sepekan
3 – 4 Hari Kerja dalam sepekan
2. Waktu yang digunakan setiap kunjungan ke per-orang petani minimal 2 jam
3. Waktu yang digunakan setiap kunjungan ke poktan/Gapoktan minimal 1 jam atau
sesuai kebutuhan dan kesepakatan dengan poktan/gapoktan
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Pelayanan
Materi Penyuluhan yang sifatnya problem solving
(memecahkan masalah teknis, sosial dan
ekonomi)
PIMPINAN BP3K
KECAMATAN MASAMBA,
AGUSTINA AT, S.ST
NIP: 19610820 198803 2 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar