STANDAR PELAYANAN
JASA KONSULTASI USAHATANI/AGRIBISNIS
Persyaratan:
1. Petani pemilik lahan/penggarap
2. Pelaku Usaha Agribisnis
3. Masyarakat yang memiliki identitas kependudukan
Mekanisme Pelayanan
1. Pengguna layanan (Petani/pelaku usaha agribisnis/masyarakat) berkunjung ke
kantor BP3K
Kec. Masamba, diterima dan dilayani oleh penyuluh yang piket
2. Pengguna layanan mengisi formulir konsultasi
3. Konsultasi mendalam terkait agribisnis komoditi tertentu akan dilayani oleh Tim
Pelayanan Konsultasi Agribisnis yang ditetapkan oleh pimpinan Balai.
Jangka Waktu Pelayanan
1. Pelayanan konsultasi
Usahatani/Agribisnis
dibuka selama 5 hari
kerjasetiap pekan (Senin – Jum’at)
mulai jam 08.00 – 12.00,
dan jam 13.00 – 15.30.
2. Waktu yang digunakan
untuk setiap pelayanan konsultasi
minimal 15 menit atau
sesuai kebutuhan pengguna layanan.
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Pelayanan
1. Rekomendasi teknis budidaya, pasca panen dan pengolahan komoditi pertanian, perikanan dan kehutanan.
2. Saran
manajemen/pengelolaan usaha Agribisnis.
3. Analisa
Usahatani Komoditi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
KEPALA BP3K
KECAMATAN MASAMBA
AGUSTINA AT, S.ST
NIP: 19610820 198803 2 07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar