STANDAR PELAYANAN
DATA
DAN INFORMASI
Persyaratan:
1. Petani terdaftar sebagai anggota kelompok Tani di
wilayah kerja
BP3K Kecamatan
Masamba.
2. Pelaku
Usaha Agribisnis menunjukkan identitas kependudukan.
3. Instansi
Pemerintah & NGO beralamat jelas.
4. Masyarakat
lainnya menunjukkan identitas Kependudukan.
Mekanisme Pelayanan
1. Petani/pelaku
usaha agribisnis berkunjung ke kantor BP3K Kec. Masamba,
diterima dan dilayani
oleh penyuluh yang piket, dan pimpinan Balai.
2. Instansi
pemerintah dan NGO berkirim surat resmi permintaan Data
3. Pengguna layanan mengisi formulir pelayanan Data &
Informasi
4. Copy
data yang dibutuhkan diberikan kepada pengguna layanan setelah
ada
izin persetujuan pimpinan Balai.
5. Pimpinan
Balai mengeluarkan Surat Jaminan Pelayanan jika dibutuhkan/dipandang
perlu oleh
pengguna layanan.
Jangka Waktu Pelayanan
1. Pelayanan Data dan
informasi dibuka selama 5 hari kerja setiap pekan (Senin – Jum’at)
mulai jam 08.00 –
12.00, dan jam 13.00 – 15.30.
2. Waktu yang digunakan untuk
setiap pelayanan Data & Informasi
3. Yakni 10
menit atau sesuai kebutuhan pengguna layanan.
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Pelayanan
1. Data Kelembagaan Petani
Kecamatan Masamba
2. Data Potensi wilayah
Kerja BP3K Kec. Masamba
3. Informasi inovasi
teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan dalam bentuk leaflet,
folder, brosur,
peta singkap, film/VCD, dll.
KEPALA BP3K
KECAMATAN MASAMBA
AGUSTINA AT, S.ST
NIP: 19610820 198803 2 07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar